RAKYATKU.COM, GOWA - Polres Gowa hari ini, Senin, (25/3/2019) telah melayangkan surat permohonan ke Bid Dokkes Polda Sulsel. Permohonan itu terkait pemeriksaan psikologi Wahyu Jayadi, tersangka pembunuh Staf BAU UNM, Sitti Zulaiha.
Pemeriksaan psikologi terhadap Wahyu tersebut, dimaksudkan untuk mendalami kondisi kejiwaan pelaku dan motif pembunuhan secara lebih jauh.
Kassubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan psikologi Wahyu ke Bid Dokkes Polda Sulsel.
Pemeriksaan itu dilakukan agar proses penyidikan kasus tersebut berjalan lancar, dan pelaku bisa dimintai keterangan tanpa adanya gangguan psikologi dalam dirinya.
"Waktu pemeriksaan psikologi akan disesuaikan dengan jadwal yang diberikan tim psikiater Bid Dokkes Polda Sulsel," singkat AKP Tambunan kepada media, Senin (25/3/2019).
Pasalnya, Wahyu yang kini ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang dipersangkakan kepada dirinya, akan menjadi tekanan psikologi bagi dirinya.
Selain itu, kasus Wahyu yang telah menjadi konsumsi publik tentu akan menimbulkan emosi kepada pelaku, terutama bagi pihak keluarga korban. Terlebih, Wahyu yang merupakan seorang doktor di salah satu universitas ternama.
Diketahui, pada saat kejadian memang korban tidak bisa melakukan perlawanan banyak, dikarenakan kekuatan pelaku sangat kuat dibanding korban. Korban telah meninggal pada Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 20.05 Wita.
Selain itu juga, pelaku melakukan penganiayaan lalu mencekik leher korban hingga tulang lehernya patah, sehingga menghambat pernapasan korban.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.