RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Korupsi ACC Sulawesi mengkritisi pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) yang mengatakan gedung di Jalan AP Pettarani merupakan milik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Salah satu peneliti ACC, Anggareksa menyayangkan sikap Nurdin yang langsung menerima putusan Mahkamah Agung terkait gedung yang sempat dikategorikan masuk sebagai aset Pemprov Sulsel itu.
"Pertama kita harus mencermati dengan baik apa amar putusan MA," kata Anggareksa kepada Rakyatku.com, Minggu (3/3/2019).
Menurut Angga, Nurdin mestinya tidak lantas menerima putusan Mahkamah Agung tersebut. Ia menyarankan seharusnya peraih Bung Hatta Anti Corruption itu menempuh jalur hukum lain agar aset gedung itu tidak jatuh ke tangan pihak lain.
"Jika pun benar isi putusan MA memenangkan PWI maka masih ada upaya hukum yaitu peninjauan kembali (PK)," imbuhnya.
Sikap Nurdin, kata Angga, bisa menjadi bumerang dan memberikan contoh yang tidak baik bagi aparat pemerintah. Pasalnya, kini banyak aset Pemprov Sulsel yang juga masih berstatus sengketa dan dikuasai pihak lain.
"Bayangkan jika semua orang menggugat aset pemprov lalu menang dan gubernur hanya pasrah, bisa habis aset pemprov dan saya kira itu contoh yang tidak baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Nurdin mengatakan lahan gedung yang berada di Jalan AP Pettarani yang disebut sebagai aset negara merupakan milik PWI setelah melihat salinan putusan dari MA.
Dikatakan Nurdin, pengurus PWI Sulsel yang mengantarkan langsung surat keputusan pengadilan itu kepada dirinya. "Jadi kelemahan kita itu, lupa dibalik nama. Jadi bukan nama pemprov," katanya.
Polemik mengenai kepemilikan gedung PWI ini juga telah menjerat mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh sebagai tersangka kasus korupsi yang pada saat itu diduga menyewakan gedung ini dan tidak menyetorkannya kepada Pemprov Sulsel.