Selasa, 08 Januari 2019 11:49

Ini Rumah Sakit dan Klinik yang Tak Lagi Layani BPJS Kesehatan

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Sebanyak 19 rumah sakit dan 3 klinik tak lagi melayani pasien yang memegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2019.

RAKYATKU.COM - Sebanyak 19 rumah sakit dan 3 klinik tak lagi melayani pasien yang memegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2019. Hal itu lantaran BPJS Kesehatan tak lagi memperpanjang kerja sama dengan institusi kesehatan tersebut. 

Penghentian kerja sama ini disebabkan oleh rumah sakit dan klinik yang belum memiliki sertifikat akreditasi. Akreditasi itu sendiri merupakan salah satu syarat agar fasilitas kesehatan dapat menjadi mitra kerja BPJS. 

Hal itu tertuang dalam Permenkes No 99 Tahun 2015 yang menegaskan seluruh mitra wajib terakreditasi sejak 1 Januari 2019. 

Lantas apa yang harus dilakukan pasien yang biasa berobat ke rumah sakit atau klinik tersebut?

Dalam laman Facebook-nya, BPJS Kesehatan menyebut pasien dapat pindah ke rumah sakit maupun klinik lain yang sudah mengantongi sertifikat akreditasi. 

"Apabila terjadi penolakan karena RS tersebut sudah tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, peserta bisa kembali ke faskes (fasilitas kesehatan) 1 agar dibantu untuk diperbarui surat rujukannya," tulis akun BPJS Kesehatan di Facebook, Selasa (8/1).