Senin, 07 Januari 2019 20:39

Kamar Iccang Digeledah, Polisi Temukan 12 Gram Sabu-sabu

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Irsan alias Iccang
Irsan alias Iccang

Irsan alias Iccang (35) tidak bisa berkutik kala Satnarkoba Polres Luwu meringkusnya, pada Sabtu (5/1) malam lalu.

RAKYATKU.COM, LUWU - Irsan alias Iccang (35) tidak bisa berkutik kala Satnarkoba Polres Luwu meringkusnya, pada Sabtu (5/1) malam lalu.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan warga Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli itu memiliki narkotika.

"Setelah diketahui keberadaan pelaku, langsung kami lakukan penggerebekan," katanya, Senin (7/1/2019).

Lebih jauh, Awaluddin menjelaskan, setelah melakukan penggeladan, pihaknya berhasil menemukan 7 saset sabu dengan berat total seberat 12 gram di kamar pelaku.

"Kami menemukan pelaku di dalam kamarnya seorang diri. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan enam saset sabu digenggaman tangan sebelah kirinya, dan ditemukan lagi satu saset sabu di saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh pelaku pada saat itu," jelas dia.

Awaluddin menambahkan, dari pengakuan pelaku dirinya mengakui jika keseluruhan barang tersebut adalah miliknya dan akan dijual di wilayah Luwu Raya.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa keseluruhan barang tersebut adalah miliknya. Adapun maksud dan tujuan sehingga memiliki sabu yaitu untuk ia jual kembali kepada orang lain," jelasnya.

Selain itu, pelaku juga mengakui mendapatkan sabu tersebut di kabupaten tetangga, yakni di Kabupaten Wajo dengan cara ia beli. Dan saat ini pihak Polres Luwu telah melakukan pengembangan ke Kabupaten Wajo.

Selain 7 saset sabu, polisi juga mengamankan beberapa   barang bukti berupa, sendok sabu, timbangan digital, handphone, dan satu pack saset kosong yang digunakan untuk mengemas sabu.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.