Topik Berita : PPPK

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2023 memberikan kesempatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.