Senin, 20 Maret 2023 16:42

Kabar Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Instansi Pusat dan Daerah

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kabar Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Instansi Pusat dan Daerah

Usulan kebutuhan CPNS di Instansi Pusat hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, dan tenaga dosen. Surta tersebut tidak menyebutkan usul kebutuhan CPNS di instansi daerah.

JAKARTA -- Menpan-RB menerbitkan surat berisi pengadaan ASN 2023 yang ditujukan kepada pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah.

Surat ini diteken Abdullah Azwar Anas pada 14 Maret 2023. Dalam surat itu, diminta setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN.

Usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga : Komisi I DPRD Wajo Kawal Kepastian Penerimaan 500 PPPK Tahun Ini

Sedangkan untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing Jabatan Fungsional dan akan ditetapkan sesuai
ketersediaan instrumen seleksi.

Berikut haI-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:

1. lnstansi Pusat

Baca Juga : Serahkan Perpanjangan Surat Perjanjian Kerja ke 90 PPPK, Bupati Wajo Harap Jadi Spirit Dalam Bekerja

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. lnstansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari lnstansi Pembina; dan
f. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

2. Instansi Daerah

Baca Juga : Pemprov Sulsel Buka 3.745 Kuota Formasi PPPK

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
b. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;
c. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
d. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

#ASN #PPPK