RAKYATKU.COM,JAKARTA – Maraknya penawaran investasi berbasis digital dengan iming-iming keuntungan besar kembali menjadi perhatian regulator. Kali ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Snapboost, platform yang mengklaim sebagai media monetisasi media sosial dengan sistem Click to Earn (C2E), karena diduga menjalankan aktivitas investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam praktiknya, Snapboost menawarkan skema yang mengharuskan peserta melakukan deposit dana sebelum mengerjakan berbagai tugas sederhana, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di Instagram, Facebook, YouTube, maupun TikTok. Sebagai imbalannya, peserta dijanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil.
Satgas PASTI mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai instansi, Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca Juga : Tak Sekadar Smartwatch, Galaxy Watch Ultra2 Jadi Asisten Kesehatan Berbasis AI untuk Aktivitas Outdoor
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah pola operasional pelaku yang kerap mengganti alamat situs (URL) dengan nama berbeda untuk menghindari pemblokiran. Meski demikian, tampilan aplikasi, fitur, hingga mekanisme operasional tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan melakukan langkah pemblokiran terhadap aplikasi maupun situs terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Baca Juga : Telkomsel Kantongi Spektrum Terbesar, Siap Percepat 5G dan Perkuat Pengalaman Digital Indonesia
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mewajibkan penyetoran dana di awal atau menawarkan bonus dari perekrutan anggota baru. Masyarakat juga diminta mewaspadai aplikasi atau situs yang sering berganti alamat, namun memiliki tampilan dan mekanisme yang sama.
Untuk mencegah semakin banyak korban, masyarakat dapat melaporkan dugaan investasi atau pinjaman online ilegal melalui kanal pengaduan resmi Satgas PASTI dan OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre" href="https://rakyatku.com/tag/indonesia-anti-scam-centre">Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan lebih lanjut.
