Topik Berita : pemkab takalar

Pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.16/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pasal 73 dan Pasal 383 terkait kewenangan panggilan paksa pada orang, kelompok maupun badan hukum atau instansi, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.