Topik Berita : pemalsuan dokumen
Kanit III Sat Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Uji Mugni, mengatakan bahwa tersangka MS dikenakan Pasal 266 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Oknum Kades Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, FRK Jeneponto Nilai Sikap Apdesi Keliru
News
- 03 Januari 2022 08:06
Sehari Setelah Dilantik, Seorang Kepala Desa Di Jeneponto Ditahan Polisi
News
- 01 Januari 2022 18:37
3 Saksi Tak Hadir, Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengusaha di Makassar Ditunda
News
- 30 September 2020 14:58
Topik Populer