RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kepolisian telah menetapkan MS (41), oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. MS kini terancam tujuh tahun penjara.
MS telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Jeneponto. Sebelumnya, MS ditangkap karena dugaan pemalsuan dokumen saat mencalonkan diri sebagai kades, baik saat periode pertama maupun kedua.
Untuk periode keduanya, MS baru dilantik bersama 40 kades lainnya oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, Kamis (30/12/2021) lalu, hasil pemilihan kepala desa (pilkades) Jeneponto.
Baca Juga : 12 Mantan Kepala Desa di Barru Bakal Dilantik Kembali Pasca UU Desa Baru
Kanit III Sat Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Uji Mugni, mengatakan bahwa tersangka MS dikenakan Pasal 266 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Ancaman tujuh tahun penjara," kata Iptu Uji kepada wartawan, Ahad (2/1/2022).
Uji mengatakan, terkait pengembangan pada kasus, penyidik hanya menunggu petunjuk atau barang bukti yang ada, apakah dapat mengarah ke orang lain atau tidak.
"Kami belum dapat petunjuk terkait keterlibatan orang lain," ucapnya.
Baca Juga : Bupati Barru Lantik 12 Plt Kepala Desa
Kasus dugaan pemalsuan dokumen MS dilaporkan secara resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/RES Jeneponto tertanggal 27 Oktober 2021.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan MS pada Jumat (31/12/2021) pukul 11.00 Wita. MS kemudian ditahan di rutan Polres Jeneponto. (*)