RAKYATKU.COM, BARRU - Kabar gembira bagi para mantan kepala desa di Kabupaten Barru!. Setelah masa jabatan mereka berakhir, mereka akan dilantik kembali untuk memimpin desa mereka masing-masing.
Hal ini dimungkinkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPKBP3A) Kabupaten Barru, Jamaluddin, Senin (27/5/2024).
Baca Juga : TMMD Ke-123 Tahun 2025 Dukung Percepatan Pembangunan di Barru
Kata dia, aturan baru ini memberikan perpanjangan masa jabatan 2 tahun bagi para kepala desa yang telah habis masa jabatannya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan kepala desa dan memastikan kelancaran roda pemerintahan desa.
"Dengan adanya aturan baru ini, maka tidak ada lagi desa yang dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa di Barru," jelas Jamaluddin.
Baca Juga : Prof. Zudan Pamit dari Sulsel, Bupati Barru Apresiasi Kontribusi Besarnya
Berikut adalah daftar desa di Kabupaten Barru yang akan melantik kembali mantan kepala desanya:
1. Desa Libureng
2. Desa Lempang
Baca Juga : Bupati Barru Apresiasi Kontribusi BRI dalam Dorong UMKM
3. Desa Garessi
4. Desa Pancana
5. Desa Tompo
Baca Juga : Bupati Barru Pimpin Upacara HAB ke-79 Kemenag, Tekankan Kerukunan Umat Menuju Indonesia Emas
6. Desa Siawung
7. Desa Jangan-Jangan
8. Desa Bacu-Bacu
Baca Juga : Bupati Barru Ajak Masyarakat Refleksi dan Berdoa di Akhir Masa Jabatan
9. Desa Bulo-Bulo
10. Desa Madello
11. Desa Binuang
Baca Juga : Bupati Barru Ajak Masyarakat Refleksi dan Berdoa di Akhir Masa Jabatan
12. Desa Manuba