Topik Berita : Kementerian PANRB
ASN dilarang menggunakan mobdin untuk mudik dan meminta parsel Lebaran, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, dan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin jika melanggar. KPK juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Kementerian PANRB Setujui 3.745 Kuota Penerimaan PPPK Pemprov Sulsel 2023
News
- 11 Agustus 2023 16:36
PPPK Kini Berhak Dapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa
News
- 29 Juli 2023 08:53
Kementerian PANRB Soal Kriteria PNS yang Bisa WFH Usai Libur Lebaran
News
- 07 Mei 2022 17:37
ASN Boleh Cuti Sebelum atau Sesudah Masa Libur Lebaran Idulfitri
News
- 14 April 2022 10:16
Topik Populer