Jumat, 14 April 2023 20:31

ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Mudik dan Terima Parsel Lebaran

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
(Foto: Setkab)
(Foto: Setkab)

ASN dilarang menggunakan mobdin untuk mudik dan meminta parsel Lebaran, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, dan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin jika melanggar. KPK juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Menjelang Lebaran Idulfitri 1444 H/2023 M, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kegiatan mudik ke kampung halaman. ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak mana pun.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.

Baca Juga : Kementerian PANRB Setujui 3.745 Kuota Penerimaan PPPK Pemprov Sulsel 2023

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Pada SE juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Baca Juga : PPPK Kini Berhak Dapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa

PPK dapat menjantuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tertulis juga di dalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu, juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : Presiden Jokowi Minta Warga Tunda Balik Mudik, Sarankan Ambil Cuti Tambahan

Para pegawai negeri atau penyelenggara negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Selain itu, menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya.

#Kementerian PANRB #Mudik Lebaran 2023