Topik Berita : Mudik Lebaran 2023

ASN dilarang menggunakan mobdin untuk mudik dan meminta parsel Lebaran, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, dan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin jika melanggar. KPK juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.