Sabtu, 07 Mei 2022 17:37

Kementerian PANRB Soal Kriteria PNS yang Bisa WFH Usai Libur Lebaran

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pelaksanaan WFH bagi PNS sejatinya masih bersifat imbauan untuk memperlancar arus balik yang diprediksi macet.

RAKYATKU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mendukung agar instansi pemerintahan melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) usai libur Lebaran Idulfitri 1443 H/2022. Lalu, seperti apa kriterianya?

Kepala Biro (Karo) Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Avverouce, mengatakan pelaksanaan WFH harus diatur Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ini demi menjamin penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

"Prinsipnya seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di instansi masing-masing," kata Avverouce, Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga : Kementerian PANRB Setujui 3.745 Kuota Penerimaan PPPK Pemprov Sulsel 2023

"Juga tetap menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing instansi sesuai karakteristik spesifik masing-masing instansi," imbuhnya.

Avverouce menambahkan pelaksanaan WFH sejatinya masih bersifat imbauan untuk memperlancar arus balik yang diprediksi macet.

"Pelaksanaan WFH sifatnya imbauan untuk mendukung kelancaran arus balik sehingga PPK bisa mempertimbangkan berdasarkan kriteria yang disampaikan oleh Kapolri," ucapnya.

Baca Juga : PPPK Kini Berhak Dapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan saran kepada instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen Lebaran berakhir. Hal ini untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik. (*)

Sumber: Detik

#Kementerian PANRB #WFH ASN