Jumat, 11 Agustus 2023 16:36

Kementerian PANRB Setujui 3.745 Kuota Penerimaan PPPK Pemprov Sulsel 2023

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi. (Foto: Pemprov Sulsel)
Ilustrasi. (Foto: Pemprov Sulsel)

Kementerian PANRB menyetujui penerimaan 3.745 PPPK Pemprov Sulsel untuk tahun 2023, termasuk 2.870 guru, 755 tenaga kesehatan, dan 120 tenaga teknis, sebagai respons positif terhadap upaya peningkatan tenaga kesehatan honorer dan reformasi birokrasi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akhirnya menyetujui usulan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tahun 2023 sebanyak 3.745 kuota.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan surat usulan penerimaan PPPK 2023 yang disetujui Kementerian PANRB telah diterima Pemprov Sulsel.

“Alhamdulillah, tahun 2023 ini kita akan terima 3.745 PPPK. 755 untuk tenaga kesehatan (nakes)," kata Andi Sudirman, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga : Sempat Turun Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Hadiri Kampanye Andi Sudirman di Bulukumba

Andi Sudirman merinci untuk tenaga pendidik atau guru akan diterima 2.870 orang, nakes 755 orang, dan tenaga teknis 120 orang.

"Kita patut bersyukur, perjuangan kita untuk tenaga kesehatan honorer mendapat respons positif pemerintah pusat. Kita dapat 755 kuota PPPK nakes,” ungkapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan penetapan kuota itu dilakukan setelah pihaknya mengusulkan penerimaan PPPK ke Kementerian PANRB.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

Kata dia, tahun 2022 lalu sebanyak 8.000 lebih pegawai dengan status PPPK di lingkup Pemprov Sulsel telah menerima surat keputusan (SK). "Kemarin ada 8.000-an yang sudah dapat SK PPPK," ungkapnya.

Ia menyampaikan untuk tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel saat ini berkisar 11.036 orang yang tersebar di seluruh organisasi perangkat dinas (OPD) maupun unit pelaksana teknis (UPD).

#Kementerian PANRB #Pemprov Sulsel #Andi Sudirman Sulaiman