Kamis, 29 Oktober 2026 11:05

Kepala OJK Sulsel Sulbar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, menekankan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban konsumen dalam kegiatan edukasi keuangan bersama Anggota Komisi XI DPR RI di Kabupaten Sinjai, Senin (26/10/2026).
Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, menekankan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban konsumen dalam kegiatan edukasi keuangan bersama Anggota Komisi XI DPR RI di Kabupaten Sinjai, Senin (26/10/2026).

Kepala OJK Sulsel Sulbar Moch. Muchlasin menekankan pentingnya perlindungan konsumen, pemahaman risiko, dan keamanan data pribadi dalam edukasi keuangan di Sinjai.

RAKYATKU.COM,SINJAI – Meningkatnya pilihan produk dan layanan jasa keuangan perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta risiko yang menyertainya. Tanpa pengetahuan yang memadai, konsumen berpotensi mengambil keputusan keuangan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

Hal tersebut menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dalam kegiatan edukasi keuangan bersama Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, di Kabupaten Sinjai, Senin (26/10/2026).

Kepala OJK Sulsel Sulbar, Moch. Muchlasin, menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan bagian penting dalam pengembangan sektor jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga : Asmo Sulsel Edukasi Karyawan Cargill Makassar, Kenalkan Cara Aman Berkendara Motor Listrik Honda

Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya memiliki akses terhadap layanan keuangan, tetapi juga perlu memahami cara menggunakan layanan tersebut secara tepat, aman, dan bertanggung jawab.

OJK Dorong Masyarakat Kenali Hak dan Kewajiban

Moch. Muchlasin menjelaskan bahwa pemahaman mengenai fungsi dan peran OJK menjadi fondasi penting bagi masyarakat sebelum memanfaatkan produk maupun layanan jasa keuangan.

Baca Juga : Jangan Asal Investasi, OJK Bagikan Langkah Aman Memilih Layanan Keuangan

OJK memiliki tugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan sekaligus melaksanakan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor tersebut.

“OJK memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta melaksanakan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” ujar Muchlasin.

Ia menekankan pentingnya masyarakat mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen agar tidak hanya berorientasi pada manfaat yang ditawarkan suatu produk.

Baca Juga : OJK Sulsel Sulbar Bersama Komisi XI DPR RI Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Sinjai

Pemahaman tersebut diperlukan untuk membantu masyarakat mengenali layanan keuangan, mempertimbangkan kesesuaiannya dengan kebutuhan, dan memahami risiko sebelum mengambil keputusan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami peran OJK, mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta semakin cermat dalam memanfaatkan layanan keuangan yang tersedia,” jelasnya.

Menurut Muchlasin, edukasi keuangan menjadi salah satu langkah untuk membantu masyarakat memperoleh manfaat dari layanan keuangan sekaligus menghindari risiko yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Baca Juga : Andi Yuliani Paris Ajak Warga Sinjai Cerdas Kelola Keuangan Keluarga

Pahami Manfaat, Biaya, dan Risiko Sebelum Menggunakan Produk Keuangan

Dalam kegiatan edukasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya bersikap cermat ketika memilih produk dan layanan jasa keuangan.

Masyarakat diingatkan agar tidak hanya memperhatikan manfaat yang ditawarkan, tetapi juga memahami biaya dan risiko yang melekat pada setiap produk.

Baca Juga : OJK dan Andi Yuliani Paris Ingatkan Warga Sinjai Tak Tergiur Investasi Bodong

Informasi tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum seseorang memutuskan menggunakan layanan keuangan tertentu.

Selain itu, masyarakat didorong untuk memeriksa legalitas pihak yang menawarkan produk atau layanan melalui kanal resmi.

Pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa penyedia layanan memiliki status dan kewenangan yang sesuai.

Baca Juga : OJK dan Andi Yuliani Paris Ingatkan Warga Sinjai Tak Tergiur Investasi Bodong

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memahami karakteristik produk karena legalitas penyedia layanan tidak berarti setiap produk terbebas dari risiko.

Dengan memahami manfaat, biaya, dan risiko, konsumen diharapkan mampu mengambil keputusan keuangan yang lebih sesuai dengan kebutuhan.

Keamanan Data Pribadi Jadi Perhatian

Baca Juga : OJK dan Andi Yuliani Paris Ingatkan Warga Sinjai Tak Tergiur Investasi Bodong

Selain pemahaman terhadap produk keuangan, OJK Sulsel Sulbar turut memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan.

Perlindungan informasi tersebut menjadi salah satu bentuk kehati-hatian yang perlu diterapkan masyarakat ketika menggunakan layanan jasa keuangan.

Peserta diingatkan agar tidak sembarangan membagikan informasi pribadi maupun data perbankan kepada pihak yang tidak jelas identitas dan kepentingannya.

Baca Juga : OJK dan Andi Yuliani Paris Ingatkan Warga Sinjai Tak Tergiur Investasi Bodong

Kehati-hatian dalam menjaga informasi menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko penyalahgunaan data.

Edukasi ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan pemilihan produk keuangan, tetapi juga dengan perilaku pengguna dalam menjaga keamanan informasi.

Muchlasin: Literasi Keuangan Harus Dilakukan Berkelanjutan

Baca Juga : OJK dan Andi Yuliani Paris Ingatkan Warga Sinjai Tak Tergiur Investasi Bodong

Moch. Muchlasin menilai peningkatan literasi keuangan tidak dapat dilakukan melalui kegiatan sesaat.

Menurutnya, edukasi perlu dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Kerja sama antara OJK, DPR RI, pemerintah daerah, industri jasa keuangan, dan elemen masyarakat menjadi faktor penting untuk memperluas jangkauan edukasi.

Baca Juga : OJK dan Andi Yuliani Paris Ingatkan Warga Sinjai Tak Tergiur Investasi Bodong

Sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong penggunaan layanan keuangan yang lebih inklusif dan bertanggung jawab.

Bagi OJK, perluasan akses terhadap produk keuangan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan masyarakat dalam memahami layanan yang digunakan.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna layanan, tetapi juga konsumen yang mampu mempertimbangkan manfaat dan risiko secara lebih cermat.

Baca Juga : OJK dan Andi Yuliani Paris Ingatkan Warga Sinjai Tak Tergiur Investasi Bodong

Andi Yuliani Paris Dorong Kemandirian Konsumen

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menegaskan bahwa literasi keuangan menjadi kebutuhan penting bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, beragam pilihan produk keuangan yang tersedia saat ini menuntut masyarakat memiliki kemampuan dalam menentukan prioritas kebutuhan.

Baca Juga : OJK dan Andi Yuliani Paris Ingatkan Warga Sinjai Tak Tergiur Investasi Bodong

“Literasi keuangan sangat penting karena masyarakat berhadapan dengan berbagai pilihan produk dan layanan keuangan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Andi Yuliani Paris.

Ia menilai pemahaman mengenai pengelolaan pendapatan, kebiasaan menabung, penggunaan pembiayaan, dan pengenalan risiko menjadi bekal penting bagi masyarakat.

Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh penawaran yang tidak masuk akal.

Baca Juga : OJK dan Andi Yuliani Paris Ingatkan Warga Sinjai Tak Tergiur Investasi Bodong

“Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat akan lebih mandiri, tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang tidak masuk akal, dan mampu melindungi diri serta keluarganya dari kerugian finansial,” tegasnya.

Andi Yuliani Paris juga mendorong agar edukasi keuangan menjangkau masyarakat hingga tingkat daerah sehingga manfaat perkembangan sektor jasa keuangan dapat dirasakan secara lebih merata.

Konsumen Bisa Memanfaatkan Kontak OJK 157

Baca Juga : OJK dan Andi Yuliani Paris Ingatkan Warga Sinjai Tak Tergiur Investasi Bodong

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan penawaran produk atau layanan keuangan yang mencurigakan.

OJK mengingatkan pentingnya memeriksa legalitas pihak yang menawarkan layanan serta tidak terburu-buru mengambil keputusan.

Apabila membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan Kontak OJK 157 sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : OJK dan Andi Yuliani Paris Ingatkan Warga Sinjai Tak Tergiur Investasi Bodong

Saluran tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi.

Melalui pemanfaatan kanal resmi, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap penawaran keuangan yang belum jelas legalitas maupun risikonya.

Perlindungan Konsumen Perkuat Kepercayaan Masyarakat

Baca Juga : OJK dan Andi Yuliani Paris Ingatkan Warga Sinjai Tak Tergiur Investasi Bodong

Kegiatan edukasi keuangan di Kabupaten Sinjai menjadi bagian dari upaya OJK Sulsel Sulbar bersama Anggota Komisi XI DPR RI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Edukasi tersebut tidak hanya membahas pengelolaan keuangan, tetapi juga menekankan pentingnya mengenali hak dan kewajiban konsumen, memeriksa legalitas penyedia layanan, serta menjaga keamanan informasi pribadi.

Peningkatan pemahaman diharapkan dapat membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan secara lebih aman dan bertanggung jawab.

Baca Juga : OJK dan Andi Yuliani Paris Ingatkan Warga Sinjai Tak Tergiur Investasi Bodong

Selain itu, literasi keuangan yang semakin baik diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan mendorong pemanfaatan layanan formal sesuai kebutuhan.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, OJK Sulsel Sulbar berharap masyarakat semakin cerdas dalam memilih layanan keuangan, memahami risiko, dan melindungi diri dari potensi kerugian finansial.

#OJK Sulsel Sulbar #Moch. Muchlasin #Perlindungan Konsumen #literasi keuangan #kabupaten sinjai #Andi Yuliani Paris #Komisi XI DPR RI #Keamanan Data Pribadi #jasa keuangan #OJK 157 #Sulawesi Selatan.