Rabu, 13 Mei 2026 17:52

OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet, Tegaskan Pentingnya Business Judgement Rule di Perbankan

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna menjaga stabilitas industri keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna menjaga stabilitas industri keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.

OJK menegaskan pentingnya Business Judgement Rule untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan kredit macet dan mencegah kriminalisasi pengambilan keputusan bisnis perbankan.

RAKYATKU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna menjaga stabilitas industri keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.

Melalui forum Sarasehan Industri perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank”, OJK menilai perlunya kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) dalam perkara pidana sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa penerapan konsep tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim industri perbankan yang profesional, berintegritas, dan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.

Baca Juga : Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I 2026, Konsumsi Domestik Jadi Penyangga Utama di Tengah Tekanan Global

Menurut Dian, konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil bankir dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta dilakukan demi kepentingan terbaik perusahaan.

“Penerapan konsep ini penting untuk memberikan ruang bagi industri perbankan tetap menjalankan fungsi pembiayaan dan intermediasi tanpa rasa khawatir terhadap kriminalisasi sepanjang keputusan bisnis dilakukan sesuai tata kelola yang baik,” ujarnya.

OJK juga menilai penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras menjadi kunci dalam menjaga profesionalisme dan integritas industri perbankan nasional. Dengan demikian, sektor perbankan dapat semakin optimal mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga : OJK Jadikan Rebalancing MSCI Momentum Perkuat Reformasi dan Integritas Pasar Modal Indonesia

Dalam forum tersebut, hadir sejumlah narasumber dari unsur penegak hukum dan akademisi, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.

Hakim Agung Jupriyadi menekankan perlunya keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan norma pidana di sektor perbankan guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.

Ia menjelaskan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas, seperti adanya itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur, tidak terdapat benturan kepentingan, serta adanya mitigasi risiko yang memadai.

Baca Juga : Bank Mandiri Taspen Gandeng BPR Dana Raya, Perkuat Integrasi Layanan Keuangan Pensiun

Menurut Jupriyadi, apabila seluruh parameter tersebut telah dipenuhi namun tetap terjadi kerugian akibat kegagalan bisnis (business failure), maka kondisi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, khususnya jika dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang dapat melindungi pejabat bank dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet dan kerugian finansial, selama lima elemen utama terpenuhi.

Baca Juga : OJK Dorong Generasi Muda Melek Risiko Kripto di Tengah Lonjakan Investasi Aset Digital

Kelima elemen tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai kewenangan. Namun, perlindungan tersebut gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu.

OJK berharap melalui forum ini, industri perbankan semakin memahami bahwa penerapan Business Judgement Rule dapat menjadi landasan perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#OJK #Perbankan #Kredit Macet #Business Judgement Rule #Dian Ediana Rae #industri keuangan #Penegakan Hukum #bank Indonesia #Tata Kelola Bank #Sektor Jasa Keuangan