RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sanksi tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers Nomor SP 94/DKPU/OJK/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan khusus yang dilakukan regulator untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan. Indosaku dinilai belum optimal memastikan pihak ketiga menjalankan proses penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : OJK Awasi Intensif KoinP2P, Tegaskan Komitmen Lindungi Lender dan Industri Pindar
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku, yakni denda sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.
Dalam rencana tindak perbaikan itu, OJK meminta Indosaku melakukan penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai regulasi. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk penguatan standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga penerapan sanksi.
OJK juga meminta penguatan sistem pengendalian kualitas yang mencakup aspek operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan. Tak hanya itu, regulator menekankan pentingnya pelatihan, pemantauan, serta evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk penyediaan mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
Baca Juga : OJK Sebut Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Masih Berlanjut
Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak mengalihkan tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan. Setiap perusahaan tetap wajib memastikan seluruh aktivitas penagihan berjalan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan kepada konsumen. Masyarakat diimbau segera melapor kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, maupun tindakan lain yang melanggar ketentuan.
Melalui langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, dan meningkatkan perlindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional.
