Sabtu, 09 Mei 2026 01:07

OJK Awasi Intensif KoinP2P, Tegaskan Komitmen Lindungi Lender dan Industri Pindar

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Otoritas Jasa Keuangan memastikan terus melakukan pengawasan intensif terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P di tengah proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan memastikan terus melakukan pengawasan intensif terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P di tengah proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

OJK melakukan pengawasan intensif terhadap KoinP2P di tengah proses hukum yang berjalan dan menegaskan perlindungan lender serta penguatan industri pindar.

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memastikan terus melakukan pengawasan intensif terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P di tengah proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam siaran pers tertanggal 8 Mei 2026, OJK menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menyebut KoinP2P saat ini masih berada dalam pengawasan sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau industri pindar. Seiring adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejati DK Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham perusahaan guna memastikan keberlangsungan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan.

Baca Juga : OJK Panggil Indosaku Usai Dugaan Penagihan Intimidatif Debt Collector di Semarang

Sebagai tindak lanjut atas perkembangan kasus dan tingginya perhatian publik, OJK telah melakukan sejumlah langkah pengawasan. Di antaranya memanggil pengurus dan pemegang saham untuk meminta komitmen penyelesaian kewajiban kepada lender, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dan tata kelola perusahaan, hingga melaksanakan pemeriksaan khusus atau audit investigatif.

Selain itu, OJK juga melakukan pemantauan ketat terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah serta berbagai langkah perbaikan fundamental guna menjaga keberlangsungan usaha KoinP2P. Regulator turut menegaskan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen.

Dalam keterangannya, OJK juga menyoroti upaya penguatan industri pindar secara keseluruhan. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang bertujuan memperkuat aspek tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

Baca Juga : OJK Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah, Produk Investasi Kini Diatur Lebih Ketat dan Transparan

Penguatan pengawasan industri juga dilakukan melalui kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan electronic know your customer (e-KYC), penguatan credit scoring, hingga peningkatan fungsi internal control guna mencegah transaksi fiktif.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pindar agar tumbuh secara sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan.

Melalui berbagai langkah tersebut, OJK berharap industri pindar dapat tetap berkembang secara akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM.

#OJK #KoinP2P #PT Lunaria Annua Teknologi #pindar #fintech lending #LPBBTI #pengawasan OJK #kasus KoinP2P #lender fintech #industri fintech Indonesia #Perlindungan Konsumen #Kejati DK Jakarta #audit investigatif OJK