Topik Berita : fintech lending
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda Rp875 juta atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan kegiatan penagihan melalui pihak ketiga.
OJK Panggil Indosaku Usai Dugaan Penagihan Intimidatif Debt Collector di Semarang
News
- 28 April 2026 02:20
OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Berdasarkan UU P2SK
News
- 11 Oktober 2025 15:21
Dana Pensiun dan Asuransi di Sulsel Catat Pertumbuhan Sehat
News
- 15 Agustus 2025 19:21
Fintech dan Lembaga Pembiayaan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Digital di Sulsel
Tekno
- 01 April 2025 02:46
Topik Populer
