Kamis, 30 April 2026 21:50

DPRD Makassar Dukung Larangan Pungutan Perpisahan Sekolah, Kepala Sekolah Diingatkan Taat

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota Komisi C DPRD Makassar dari Fraksi MULIA, Muhlis A. Misbah
Anggota Komisi C DPRD Makassar dari Fraksi MULIA, Muhlis A. Misbah

DPRD Makassar mendukung larangan pungutan perpisahan sekolah yang membebani orang tua. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keadilan dan mencegah biaya tambahan di dunia pendidikan.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR, — Dukungan terhadap kebijakan Wali Kota Makassar yang melarang kegiatan penamatan atau perpisahan sekolah yang membebani orang tua siswa terus menguat. Anggota DPRD Makassar dari Fraksi MULIA, Muhlis A. Misbah, menegaskan langkah tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari pungutan yang tidak proporsional.

Menurut Muhlis, esensi kebijakan ini bukan melarang kegiatan perpisahan, melainkan memastikan tidak ada beban finansial tambahan bagi wali murid, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum merata.

“Kita dukung penuh. Bukan kegiatannya yang dilarang, tapi praktik yang membebani orang tua. Itu yang harus dihentikan,” tegasnya usai Rapat Dengar Pendapat di DPRD Makassar.

Baca Juga : Pertamina Salurkan Ratusan Paket Sembako Jelang May Day, Perkuat Kolaborasi Sosial di Sulsel

Ia menilai, fenomena perpisahan sekolah yang kerap disertai biaya tinggi telah bergeser dari tujuan awalnya. Alih-alih menjadi momen apresiasi, kegiatan tersebut justru berpotensi menciptakan tekanan sosial bagi orang tua siswa.

Muhlis membuka ruang bagi sekolah untuk tetap menggelar kegiatan penamatan, selama tidak ada unsur paksaan atau pungutan wajib. Keterlibatan sponsor atau konsep sederhana dinilai lebih relevan dan tidak memberatkan.

“Kalau ada sponsor atau dilaksanakan secara sederhana tanpa biaya dari orang tua, itu tidak masalah. Tapi kalau ada pemaksaan, sebaiknya dihentikan,” ujarnya.

Baca Juga : Hyatt Place Makassar Hadirkan Dome Baru, Perkuat Persaingan Venue Premium di Kota Daeng

Lebih tegas, ia mengingatkan seluruh kepala sekolah, khususnya tingkat SD dan SMP, agar mematuhi kebijakan pemerintah kota. Ia bahkan mendorong evaluasi bagi pihak sekolah yang tidak menjalankan instruksi tersebut.

“Kalau sudah ada aturan dari wali kota, harus dijalankan. Kalau tidak, perlu dievaluasi,” katanya.

Langkah ini mencerminkan arah kebijakan pendidikan daerah yang mulai menekankan aspek keadilan sosial dan perlindungan ekonomi keluarga. Di tengah meningkatnya biaya hidup, kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan akses pendidikan tetap inklusif tanpa tekanan biaya tambahan di luar kebutuhan utama.

#makassar #dprd #sekolah #perpisahan #pungutan #Pendidikan #Wali kota #SD #smp #Orang tua #kebijakan #Sulawesi Selatan #biaya sekolah