Jumat, 24 April 2026 10:30

Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Divonis Bebas PN Tipikor Makassar

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Divonis Bebas PN Tipikor Makassar

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada hari Kamis, 23 April 2026. Terdakwa dr. Hj. Ummu Salamah dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa.

RAKYATKU.COM -- Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa yg juga mantan Ketua Tim Pengelola Program JKN RSUD Gowa, dr. Hj. Ummu Salamah Divonis Bebas (vrijspraak) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada hari Kamis, 23 April 2026. Terdakwa dr. Hj. Ummu Salamah dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa.

Sebelumnya terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dua orang terdakwa lainnya dalam perkara ini, dr. Suryadi (Mantan Ketua Tim Pengelola Program Dana JKN RSUD Gowa) juga divonis Bebas (vrijspraak). Sedangkan dr. Salahuddin yg juga mantan Direktur RSUD Gowa sejak 2010 s/d 2023 divonis bebas tidak murni (Onslagh).

Penasihat Hukum terdakwa dr. Ummu Salamah, yaitu Dr. Irwan Muin, yang turut menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut membenarkan hal tersebut. Irwan menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah benar dan tepat sebab sesuai fakta-fakta persidangan tidak ada satupun pun bukti terdakwa menerima uang atau barang atau fasilitas apapun bentuknya yang telah memperkaya atau menguntungkan terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi selama menjabat baik sebagai Ketua Tim Pengelola Program JKN maupun sebagai Direktur RSUD.

Pembelanjaan dana JKN untuk kepentingan RSUD merupakan diskresi manajemen RSUD sebagai wujud fleksibilitas pengelolaan anggaran pendapatan RSUD yang bersumber dari Kalim dana BPJS.

Bahwa kedudukan dr. Ummu Salamah ketika menjabat Ketua Tim Pengelola Program JKN adalah dalam rangka menjalankan tugas membantu wewenang Direktur sebagai penanggungjawab tertinggi di manajemen RSUD saat itu (dr. Salahuddin).

Menurut Irwan, putusan majelis hakim ini sangat perlu diapresiasi secara positif sebab kedepan akan menjadi preseden hukum bagi aparat penegak hukum terutama Jaksa, Polisi dan KPK agar tidak mudah serampangan mengkriminalkan kebijakan manajemen RSUD dalam hal pengelolaan pendapatan RSUD yang bersumber dari klaim dana BPJS/JKN.

Menurut Irwan, Putusan Bebas (vrijspraak) ini tidak boleh lagi dikasasi ke Mahkamah Agung oleh Jaksa nantinya sebab didasarkan ketentuan Pasal 299 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).

#Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa #vonis bebas