Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada hari Kamis, 23 April 2026. Terdakwa dr. Hj. Ummu Salamah dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa.