Rabu, 25 Maret 2026 22:42

Resmi Dilantik, Dewan Komisioner OJK 2026–2032 Siap Perkuat Pengawasan hingga Sektor Kripto

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelantikan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK melalui pengucapan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/3/2026),
Pelantikan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK melalui pengucapan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/3/2026),

Dewan Komisioner OJK 2026–2032 resmi dilantik. Fokus pada pengawasan sektor keuangan, perlindungan konsumen, hingga penguatan regulasi aset digital dan kripto

RAKYATKU.COM, JAKARTA- Struktur kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi diperkuat. Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, melantik tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK melalui pengucapan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/3/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026.

Pelantikan ini menandai dimulainya babak baru pengawasan sektor jasa keuangan nasional, di tengah tantangan yang semakin kompleks, mulai dari stabilitas sistem keuangan hingga perkembangan pesat aset digital dan kripto.

Tujuh pejabat yang dilantik terdiri dari lima anggota hasil seleksi DPR RI serta dua anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Mereka adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, Adi Budiarso, serta Juda Agung dan Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota ex-officio.

Baca Juga : OJK Hormati Putusan KPPU soal Kartel Bunga Fintech, Perketat Pengawasan Pinjaman Online

Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa fokus utama OJK ke depan adalah menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendorong peran sektor jasa keuangan sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK akan terus memperkuat pengawasan terintegrasi, memperdalam pasar keuangan, serta mengedepankan pelindungan konsumen. Penegakan hukum juga akan kami tingkatkan,” ujarnya.

Pelantikan ini juga memperkuat mandat OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Regulasi ini memperluas peran OJK, termasuk dalam pengawasan inovasi teknologi keuangan, aset digital, hingga perdagangan kripto.

Baca Juga : KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar ke 97 Fintech Lending, Kasus Kartel Bunga Terbesar Terungkap

Dengan komposisi baru, OJK diharapkan mampu merespons dinamika industri keuangan yang semakin terdigitalisasi, sekaligus menjaga kepercayaan publik di tengah meningkatnya kompleksitas produk dan layanan keuangan.

Selain itu, sinergi lintas lembaga menjadi kunci. OJK menegaskan akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Pelantikan ini turut dihadiri sejumlah pimpinan lembaga negara, anggota DPR RI, hingga pelaku industri jasa keuangan, menegaskan pentingnya peran strategis OJK dalam menopang perekonomian nasional ke depan.

Baca Juga : OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN Malang, Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

Dengan kepemimpinan baru, OJK kini menghadapi ujian besar: menjaga stabilitas di tengah disrupsi digital, sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.

#OJK #Dewan Komisioner #Sektor Keuangan #pelantikan #ekonomi #Kripto #Fintech #regulasi #Indonesia #bank Indonesia