RAKYATKU.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Dalam putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, sebanyak 97 perusahaan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha berupa penetapan harga, dengan total denda mencapai Rp755 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Rusmadi bersama delapan anggota komisioner lainnya. Perkara ini disebut sebagai salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
Majelis Komisi menyatakan bahwa puluhan pelaku industri fintech tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait kesepakatan penetapan harga (price fixing).
Baca Juga : OJK Hormati Putusan KPPU soal Kartel Bunga Fintech, Perketat Pengawasan Pinjaman Online
“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, para terlapor secara meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran penetapan harga,” demikian amar putusan Majelis Komisi.
Selain menyatakan bersalah, KPPU juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kolektif sebesar Rp755 miliar kepada seluruh terlapor.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor fintech lending yang selama ini tumbuh pesat sebagai alternatif pembiayaan masyarakat. Dugaan kartel bunga atau biaya pinjaman dinilai berpotensi merugikan konsumen, terutama kelompok masyarakat yang bergantung pada akses pembiayaan digital.
Baca Juga : OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN Malang, Sempat Mangkir dari Pemeriksaan
Putusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi industri fintech untuk menjalankan bisnis secara transparan dan kompetitif, tanpa praktik kolusi yang merugikan pasar.
KPPU menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi sektor ekonomi digital yang berkembang cepat, termasuk memastikan ekosistem fintech di Indonesia berjalan sehat, adil, dan berpihak pada kepentingan konsumen.
Dengan berakhirnya perkara ini, KPPU membuka babak baru dalam penegakan hukum persaingan usaha di sektor teknologi finansial, yang selama ini masih minim preseden besar.
