RAKYATKU.COM, PANGKEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya diduga bersekongkol mengatur pengadaan barang dan jasa sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp554 juta.
Ketiga tersangka tersebut berinisial I (Ketua KPU Pangkep), AS (Sekretaris atau PPK/Pengguna Anggaran), dan M (Komisioner KPU Pangkep). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Pelaku terlibat langsung dalam beberapa proses kegiatan KPU, seperti pengadaan barang dan jasa APK serta kegiatan KPU lainnya," ujar Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malammasam, dalam konferensi pers pada Senin (1/12/2025).
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penembakan dan Pembakaran Rumah Saat Tawuran di Makassar
Menurut Jhon, meski Ketua dan Komisioner KPU tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses pengadaan, mereka diduga melakukan intervensi. Terjadi persekongkolan dengan Sekretaris (PPK) yang justru paling berwenang, untuk memilih calon penyedia secara tidak transparan.
"Dalam faktanya, terjadi persekongkolan antara ketiganya untuk melakukan pemilihan calon penyedia," jelas Jhon.
Modus yang diduga adalah ketiga tersangka meminta fee sebesar 10 persen dari rekanan yang telah mereka tunjuk secara langsung, tanpa mengikuti proses e-procurement sesuai aturan. Dari tindakan tersebut, Kejaksaan berhasil menyita uang tunai senilai Rp206 juta sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Baca Juga : Warga Makassar Serahkan Petasan ke Brimob Polda Sulsel Secara Sukarela
Penyidikan telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dan tujuh saksi kunci. Atas perbuatannya, para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
"Ancaman pidana sesuai UU Tipikor, Pasal 2 minimal 4 tahun dan Pasal 3 minimal 1 tahun," tambah Jhon.
Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas II Kabupaten Pangkep selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
