Senin, 24 November 2025 20:41

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan dan Pembakaran Rumah Saat Tawuran di Makassar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan dan Pembakaran Rumah Saat Tawuran di Makassar

"Ancamannya pidana penjara maksimal 12 tahun,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polisi berhasil menangkap 6 terduga pelaku pembakaran 13 rumah saat tawuran antar warga Kampung Sapiria dan Lorong Borta, Kelurahan Lembo, Kota Makassar pada Selasa (18/11/2025) siang. 

Mereka yang diamankan diantaranya adalah RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20) dan FD (16). 

"Enam pelaku pembakaran rumah juga telah diamankan di Polda Sulawesi Selatan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto pada Senin (24/11/2025). 

Baca Juga : Warga Makassar Serahkan Petasan ke Brimob Polda Sulsel Secara Sukarela

Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya jeriken berisi bahan bakar minyak, bom molotov, busur panah dan kembang api. 

Atas kasi tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 187 ayat (1) tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. 

"Ancamannya pidana penjara maksimal 12 tahun," tambah Kombes Didik. 

Baca Juga : Korban Jiwa Perang Kelompok di Makassar Bertambah Menjadi 2 Orang

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksoni menyebut para terduga pelaku diduga kuat pengguna narkoba.

"Mereka juga pada saat diperiksa menunjukkan gerak-gerik seperti orang sakau," kata Setiadi. 

Untuk mencegah kejadian yang sama, pihaknya mengimbau para orang tua yang berada di wilayah konflik untuk mengingatkan kepada anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran. Apalagi seluruh pelaku yang diamankan terbilang masih remaja. 

Baca Juga : Anggota Polisi di Bulukumba Ditikam OTK

"Pesan saya kepada masyarakat, bina anaknyalah. Jangan ikut dalam tindakan yang merugikan. Terutama anak-anak ini masih sekolah ini. Masih sekolah, masih SMA, masih di bawah umur. Anaknya yang berhadapan dengan hukum. Ini tentunya merugikan kita semua," imbaunya. 

Tak hanya mengamankan terduga pelaku pembakaran rumah, polisi juga berhasil mengamankan CB yang diduga sebagai pelaku penembakan yang mengakibatkan Nur Syam alias Civas meninggal dunia.

#Ferdy Sambo