RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit konstruksi dari Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT Delima Agung Utama (DAU) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Wajo, Selasa 21 Oktober 2025.
Empat tersangka itu diantaranya berinisial DW, AM, AIA dan AWY. Tahap dua dilakukan di dua lokasi yakni di Rutan Kelas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo, dan di Lapas Kelas I Makassar.
Kasus ini bermula dari fasilitas kredit konstruksi tahun 2021 senilai Rp10,96 miliar yang diberikan Bank Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT Delima Agung Utama. Kredit itu semestinya digunakan untuk membiayai proyek konstruksi, namun dalam penyelidikan terungkap bahwa prosesnya menyimpang dari prinsip kehati-hatian perbankan.
Baca Juga : Suami di Enrekang Tewaskan Istrinya dengan Cara Tragis di Kebun Salak
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan mulai dari penarikan data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) menggunakan identitas yang tidak valid hingga pemalsuan dokumen internal berupa surat persetujuan komisaris dengan tanggal mundur.
Dana kredit juga diduga dicairkan tanpa verifikasi akhir oleh pejabat berwenang, meski berkas pengajuan belum lengkap. Prosedur pengawasan dan mitigasi risiko di internal bank pun diabaikan.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut, akibat penyimpangan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp10.960.654.155.
Baca Juga : Kapolsek Tempe Dorong Warga Bijak Dalam Menggunakan Medsos
Selama penyidikan, tim Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa 44 saksi dari berbagai unsur seperti pejabat Bank Sulselbar, kontraktor pelaksana proyek, pihak Balai PUPR, asuransi penjamin maupun subkontraktor. Penyidik juga menghadirkan tiga ahli untuk memperkuat pembuktian, masing-masing Ahli BPK RI, Ahli Pidana Perbankan, dan Ahli Keuangan Negara.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri pada Kamis (23/10/2025).
