RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi pengawasan di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, petugas berhasil mengamankan 56.000 batang rokok ilegal sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara yang cukup besar.
Penindakan ini bermula pada Selasa, 9 September 2025, ketika Tim Pengawasan Bea Cukai Makassar melakukan patroli rutin di sekitar kawasan pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap sebuah kiriman mencurigakan, petugas menemukan BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek GP CLASSIC yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Dari hasil penghitungan, nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp83.160.000, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp61.927.360.
Baca Juga : Bongkar Sindikat Ganja, Operasi Gabungan Bea Cukai BNNP Berbuah Hasil
Sebagai tindak lanjut, pihak terkait mengajukan penyelesaian perkara secara administratif melalui skema Ultimum Remedium, yaitu mekanisme penyelesaian tanpa penyidikan dengan membayar sanksi denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Dalam kasus ini, pelanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp125.328.000, sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK-237/PMK.04/2022.
Barang hasil penindakan kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Selanjutnya, rokok ilegal tersebut akan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum sekaligus upaya menjaga penerimaan negara.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp12 Miliar, Termasuk 5,4 Juta Batang Rokok
“Penindakan dan penyelesaian perkara melalui mekanisme Ultimum Remedium ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memulihkan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai,” ujarnya.
Bea Cukai Makassar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan intensif terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak iklim usaha industri rokok yang sah, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar kesehatan yang layak.