Kamis, 11 September 2025 22:00

Bongkar Sindikat Ganja, Operasi Gabungan Bea Cukai BNNP Berbuah Hasil

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Operasi Gabungan Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel
Operasi Gabungan Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel

Bea Cukai Makassar bersama BNNP Sulsel berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 kg ganja melalui paket kopi dari Banda Aceh ke Makassar. Operasi gabungan ini menegaskan komitmen memutus rantai peredaran narkotika lewat jalur logistik

RAKYATKU.COM, MAKASSAR, – Upaya memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Sinergi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 1.235 gram yang dikemas rapi dalam paket bubuk kopi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Posko Operasi Interdiksi Udara Soekarno-Hatta mengenai sebuah paket mencurigakan dari Banda Aceh dengan tujuan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Paket tersebut dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dengan modus penyamaran: dus berisi bubuk kopi.

Kecurigaan petugas terbukti. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, tim gabungan memastikan isi paket adalah narkotika golongan I jenis ganja. Barang bukti bersama pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk selanjutnya diserahkan kepada BNNP Sulawesi Selatan guna pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp12 Miliar, Termasuk 5,4 Juta Batang Rokok

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam memutus rantai peredaran narkotika.

“Operasi ini bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus jalur distribusi narkoba, terutama melalui sektor logistik yang kerap dimanfaatkan sindikat. Penindakan ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antarinstansi bisa memberikan hasil signifikan,” jelas Ade.

Pihaknya juga memastikan pengembangan kasus tidak berhenti pada penangkapan pelaku saja, melainkan melacak jaringan pengirim hingga penerima demi mengungkap sindikat lebih besar.

Baca Juga : Cetak Eksportir Tangguh, Bea Cukai Makassar dan Bank Mandiri Intensifkan Pelatihan UMKM lewat ICP 2025

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku yang terbukti tanpa hak mengedarkan atau menyimpan ganja dengan jumlah di atas 1 kilogram terancam hukuman berat: mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati.

Ade Irawan menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pencegahan narkotika.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat bisa menjadi petunjuk besar dalam pengungkapan kasus. Mari bersama-sama perangi narkoba demi lingkungan yang lebih sehat, aman, dan mewujudkan cita-cita Indonesia Bersih dari Narkoba,” pungkasnya.

Baca Juga : Bea Cukai Makassar Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp5,7 Miliar dan Himpun Penerimaan Rp133 Miliar di Semester I 2025

Dengan keberhasilan operasi ini, Bea Cukai dan BNNP Sulsel kembali menegaskan komitmen mereka dalam memperketat jalur distribusi logistik sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang mengancam masa depan bangsa.

#operasi gabungan Bea Cukai BNNP #Bea Cukai Makassar #bnnp sulsel #Pengedaran Narkoba