RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Perkembangan pesat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan teknologi digital mulai mengubah cara pembuktian serta penanganan fakta hukum secara fundamental. Merespons dinamika tersebut, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, memperkenalkan gagasan strategis “Trisula Hukum Digital” dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Baharuddin Lopa tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum. Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., menyambut positif kehadiran Kabandiklat Kejaksaan RI sebagai ruang mempertemukan perspektif akademis dan dunia praktis. Menurutnya, pendidikan hukum harus adaptif membaca perubahan teknologi agar para lulusan tetap relevan menjawab persoalan hukum modern.
Dalam paparannya, Harli Siregar menjelaskan bahwa pembuktian hukum saat ini tidak lagi sebatas dokumen fisik atau keterangan saksi konvensional. Adanya metadata, transaksi elektronik, rekaman komunikasi, hingga jejak algoritma kini menjadi bagian dari informasi perkara yang harus dikuasai aparat penegak hukum.
Baca Juga : Dekan FH Unhas Lantik Pengurus Baru Lembaga Kemahasiswaan
Untuk menjawab tantangan tersebut, Harli menawarkan gagasan Trisula Hukum Digital yang terdiri dari tiga pilar utama:
Digital Legal Governance: Pengelolaan teknologi dan data secara terintegrasi, aman, transparan, serta akuntabel.
Digital Law Enforcement: Penguatan kapasitas penegakan hukum dalam menangani kejahatan siber dan pengembangan pembuktian digital.
Baca Juga : Dekan FH Unhas Lantik Pengurus Baru Lembaga Kemahasiswaan
Digital Legal Ethics: Koridor moral dan etika agar pemanfaatan teknologi tetap menghormati prinsip legalitas, keadilan, serta Hak Asasi Manusia (HAM).
Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System yang membantu riset hukum, analisis dokumen, dan pemetaan bukti secara cepat. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pertimbangan hukum dan diskresi penuntutan sepenuhnya tetap berada di tangan Jaksa sebagai manusia.
Guna mendukung konsep ini, Kejaksaan RI terus mendorong penguatan kompetensi Jaksa sebagai T-shaped professional—yakni memiliki keahlian mendalam di bidang hukum sekaligus keluasan pemahaman mengenai teknologi, forensik digital, dan etika keamanan data. Harli pun berpesan agar perguruan tinggi aktif menjadi ruang kritis dalam mengawal arah perkembangan teknologi hukum di Indonesia.
