MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros menyewa dua unit kendaraan dinas untuk wakil bupati, Muetazim Mansyur.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Maros, Sam Sophyan, mengatakan pihaknya merental dua unit mobil Toyota Senix dengan tipe yang berbeda,
Baca Juga : Maros Borong Tiga Penghargaan dari Pemprov Sulsel di Momen HUT RI ke-80
Sistem yang diterapkan tahun ini adalah pola rental kendaraan.
“Tidak ada pengadaan mobil dinas baru untuk Wakil Bupati, kami menggunakan pola rental, “ katanya, Kamis (6/3/2025).
Kendaraan yang dirental untuk wakil bupati akan tiba pada minggu ini, dan menurutnya kebijakan ini dipilih karena dianggap lebih efisien dari pada pengadaan mobil baru.
Baca Juga : Upacara Hut Ri Ke-80 Di Maros Berlangsung Khidmat Dan Penuh Makna
“Biaya pengadaan mobil baru untuk tipe Senix bisa mencapai Rp800 juta. Sementara, jika kami merental mobil tersebut dalam satu tahun, biayanya hanya sekitar Rp400 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu keuntungan utama dari sistem rental ini adalah biaya pemeliharaan kendaraan tidak perlu ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jika menggunakan sistem rental, biaya pemeliharaan tidak menjadi beban bagi kita. Yang harus kita tanggung hanya biaya bahan bakar (BBM). Berbeda dengan pengadaan baru, yang memerlukan biaya pemeliharaan serta biaya lainnya sesuai standar penjualan,” jelasnya.
Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Dampingi Komisi IV DPR RI Panen Raya di Maros
Ia memberi contoh beberapa instansi pemerintah, seperti Kementerian Dalam Negeri, telah lebih dulu menggunakan sistem rental kendaraan dinas, di mana pemeliharaan kendaraan tidak menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Sistem ini sudah banyak diterapkan oleh kementerian, yang tidak perlu menanggung biaya pemeliharaan kendaraan,” tambahnya.
Untuk mendukung sistem rental ini, Pemerintah Kabupaten Maros telah bekerja sama dengan dua perusahaan rental kendaraan, yaitu Kalla Rental dan Asa Rental, untuk menyediakan kendaraan dinas yang dibutuhkan.
Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Ungkap Stunting di Maros Turun dalam Dua Tahun
Selain untuk wakil bupati , kebijakan rental kendaraan juga telah diberlakukan untuk kepala OPD di Kabupaten Maros.
“Saat ini, ada 12 OPD yang sudah menggunakan sistem rental. Ke depannya, seluruh OPD di Kabupaten Maros akan menggunakan sistem yang sama,” ungkapnya.
Ia menyebut kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh kepala OPD akan dialihkan kepada sekretaris dinas atau, jika perlu, kendaraan tersebut akan dilelang.
Baca Juga : Bupati Maros Apresiasi 169 Grup Meriahkan Gerak Jalan Kreasi HUT ke-80
Sistem rental kendaraan dinas ini sudah diterapkan sejak tahun 2023.