MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan anggota DPRD Maros, Senin, 17 Maret 2025.
Pencairan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp33 miliar untuk pembayaran THR tersebut.
Baca Juga : Bupati Maros Dukung Penuh Temu Pendidik Nasional XII
Dari total Rp33 miliar dialokasikan sebesar Rp27.010.068.256 untuk ASN, PPPK Rp4.970.785.100 dan Anggota DPRD Rp144.469.500
Anggaran ini diperuntukkan bagi 6.833 ASN, termasuk PPPK di lingkup Pemkab Maros.
“Alhamdulillah, Kabupaten Maros hari ini sudah mulai melakukan pembayaran THR. Semoga ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima menjelang Lebaran,” ujar Chaidir.
Baca Juga : UIN Alauddin Makassar dan Pemkab Maros Teken MoU Perkuat Tridharma
Mantan Ketua DPRD Maros itu juga berharap agar mereka yang menerima THR membelanjakannya di wilayah Maros guna meningkatkan perputaran ekonomi lokal.
“Kalau bisa, belanjanya di Maros saja agar ekonomi kita semakin bagus,” tambahnya.
Salah satu ASN Maros, Alfi Syahriana berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Maros karena THR dicairkan tepat waktu.
Baca Juga : Mutasi Perdana, Bupati Maros Rolling 36 Kepsek
Namun ia mengaku belum melakukan penarikan untuk THR-nya.
“Nanti mendekati hari raya baru ditarik, untuk persiapan kebutuhan Lebaran,” tutupnya.