Rabu, 22 Januari 2025 00:51

Terbitkan Artikel Nominal Biaya Pendidikan Akpol, Tempat Bimbel di Makassar Diproses Cybercrime Polda Sulsel

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi Cyber Crime (Shutterstock)
Ilustrasi Cyber Crime (Shutterstock)

Kasus terungkap berawal dari patroli cyber yang dilakukan Bareskrim Polri. Kemudian, Polda Sulsel tindaklanjuti dan berhasil menemukan terduga pelaku yang merupakan salah satu tempat bimbingan belajar di Kota Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel mendalami artikel yang diduga melanggar ITE dengan menyebut masuk Akademi Kepolisian (Akpol) berbayar.

Kasus terungkap berawal dari patroli cyber yang dilakukan Bareskrim Polri. Kemudian, Polda Sulsel tindaklanjuti dan berhasil menemukan terduga pelaku yang merupakan salah satu tempat bimbingan belajar di Kota Makassar.

Artikel yang dimaksud itu bertuliskan “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui” yang diunggah di website salah satu tempat bimbingan belajar (bimbel) di Makassar dengan mencantumkan biaya tes Akpol hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga : Inovasi ETLE Polda Sulsel Akan Jadi Role Model Polda Jajaran se Indonesia

“Pada kenyataannya, biaya masuk Akpol itu tidak ada. Artikel yang dibuat terkait biaya masuk akpol lalu dipublikasikan di situs resminya,” kata Kasubdit Cybercrime Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono pada Selasa, 21/1/2025.

Terkait kasus tersebut, polisi telah memeriksa tiga orang terduga pelaku. Mereka diantaranya berinisial AIS (22), selaku pembuat artikel, AF (28), selaku marketing dan TM (34 tahun), pimpinan tempat Bimbel. 

“Pengakuan mereka melakukan itu lantaran untuk menarik peserta bimbingan belajar ke ASN Institute,” tambahnya.

Baca Juga : Operasi Keselamatan Pallawa 2024, 347.191 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE

Kasubbag Selek Bagdalpers Ro SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma menyampaikan hal senada. Ia menegaskan masuk seleksi Akpol atau penerimaan Polri tidak dipungut biaya atau gratis.

“Jadi saya tegaskan, masuk polri gratis,” katanya.

Atas penyebaran artikel tersebut, mereka disangkakan pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

#Cyber Crime Polda Sulsel #Dirlantas Polda