RAKYATKU.COM, WAJO - Anggota DPRD Kabupaten wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tenaga honorer Dinas Perhubungan yang dipecat karena di duga tidak maksimal bekerja.
RDP dipimpin Wakil Ketua I dan wakil Ketua II, turut hadir ketua komisi I dan ketua Komisi III serta anggota komisi I dan Anggota Komisi III. RDP berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Wajo pada Jumat (27/12/2024)
Kepala Dinas perhubungan, Andi Hasanuddin dalam keterangannya mengatakan, pemecatan terhadap Munawir sudah melalui prosedur dan mekanisme yang ada dalam perjanjian kontrak kerja.
Baca Juga : Polres Wajo Sidak Gudang Bulog dan Pasar, Cek Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Akhir Tahun
"Apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja, seperti pemberian Surat Peringatan (SP) dan yang bersangkutan banyak laporan pelanggaran kedisiplinan," kata Andi Hasanuddin.
Sementara Anggota Komisi komisi I DPRD Wajo, H. Mustafa meminta kadis Perhubungan untuk kembali mempekerjakan sdr Munawir, karena apa yang menjadi acuan pak kadis memecat sdr munawir tidak logis,"kata H. Mustafa di ruang rapat pimpinan DPRD wajo
"Seharusnya Pak Kadis melakukan pembinaan dulu pada anak buah yang melakukan pelanggaran, jangan karena ada tendesi pribadi sehingga mengorbankan kehidupan orang, Ini bukan karakter pimpinan," sebut H. Mustafa.
Baca Juga : Sinergi Personil Polsek Tempe dan Koramil Pengamanan Perayaan Natal 2024
"Apalagi santer informasi, kalau di Dinas Perhubungan ada beberapa tenaga kerja yang tidak maksimal hadir tapi pak kadis ada pembiaran. Ini kan sama halnya Pak Kadis menciptakan petaka di lingkungan kerja sendiri," lanjut legislator Gerindra itu.
Karena adanya desakan dari anggota Komisi I DPRD Wajo akhirnya di sepakati untuk menerima kembali saudara Munawir mengabdi di Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo.