MAROS - Sebanyak 12 Aparatur Negeri Sipil (ASN) lingkup Pemkab Maros diberehentikan pembayaran gaji bulanannya. Hal ini dilakukan karena mereka tidak masuk kantor dalam jangka waktu tertentu.
Dalam surat yang beredar 12 ASN yang diberhentikan gajinya berasal dari instansi yang berbeda-beda.
Baca Juga : Maros Borong Tiga Penghargaan dari Pemprov Sulsel di Momen HUT RI ke-80
Ada dari Satpol PP, Dinas Pendidikan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi.
Kemudian Kelurahan Mattiro Deceng, Dinas Pertanian, Kelurahan Raya, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Moncongloe, Sekretariat DPRD hingga Dinas Sosial.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan hal itu diberikan kepada ASN yang mendapat hukuman disiplin berat.
Baca Juga : Upacara Hut Ri Ke-80 Di Maros Berlangsung Khidmat Dan Penuh Makna
“Ada 12 ASN, yang kena hukuman disiplin berat, dan ini hasil sidang tim disiplin dan kode etik,” katanya, Rabu (13/11/2024).
Sri mengatakan, 12 ASN tersebut tidak masuk kantor dalam waktu yang lama.
“Mereka menyalahi aturan disiplin PP 94 tahun 2021, melebih 28 hari kerja,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Dampingi Komisi IV DPR RI Panen Raya di Maros
Ia mengatakan pemberhentian pembayaran gaji bulanan ASN dilakukan mulai pada pembayaran gaji bulan Desember 2024.
“Sampai dengan adanya pemberitahuan pembayaran kembali gaji bulanan ASN,” tuturnya.