MAROS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan observasi kabupaten/kota antikorupsi di Kabupaten Maros.
Observasi tersebut digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Selasa (6/8/2024).
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto mengatakan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan tiga daerah calon kabupaten/kota anti korupsi.
Baca Juga : Maros Borong Tiga Penghargaan dari Pemprov Sulsel di Momen HUT RI ke-80
“Ada Kabupaten Maros, Bantaeng dan Kota Makassar,” katanya.
Ia mengatakan Kabupaten Maros dipilih untuk dilakukan observasi karena telah memenuhi beberapa persayaratan.
“MCP minimal 75, Sakip, WTP minimal 2 tahun berturut-turut, tidak ada ada kepala daerah yang terjerat korupsi selama 3 tahun dan juga SPIP,” rincinya.
Baca Juga : Upacara Hut Ri Ke-80 Di Maros Berlangsung Khidmat Dan Penuh Makna
Ia menyebut ada enam komponen dan 19 indikator penilaian yang disiapkan.
“Mulai dari pengawasan, pelayanan publik, hingga budaya kerja, nanti hasilnya di paparkan ke pimpinan apakah akan terpilih atau tidak,” ujarnya.
Ia menilai sejauh ini Kabupaten Maros telah memiki banyak program inovasi.
Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Dampingi Komisi IV DPR RI Panen Raya di Maros
“Inovasi itu yang akan kita liat, apakah sangat berdampak bagi masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu Bupati Maros, Chaidir Syam mengaku bersyukur Maros bisa masuk nominasi observasi kabupaten anti korupsi.
“Masukan-masukan dari KPK kita akan maksimal perbaiki untuk ditingkatkan,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Ungkap Stunting di Maros Turun dalam Dua Tahun
Mantan Ketua DPRD Maros itu mengatakan ada beberapa upaya pencegahan korupsi yang telah pihaknya lakukan.
“Kami terus melakukan pengawasan secara internal, Maros sudah 13 kali berturut-turut dapat WTP,” tuturnya.
Ia mengatakan saat ini ada beberapa kasus korupsi yang sedang di proses.
Baca Juga : Bupati Maros Apresiasi 169 Grup Meriahkan Gerak Jalan Kreasi HUT ke-80
“Kasus saber pungli, ada 2 kasus yang kita lakukan punishment, tahun lalu 1 dan tahun ini 1 yakni kasus di peternakan,” tutupnya.