RAKYATKU.COM, JAKARTA - Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Siti Amanah menyoroti langkah strategis dalam mengoptimalkan peran penyuluh pertanian guna fokus meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pertanian di daerah maupun nasional. Penyuluhan adalah pelaku utama yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
"Saat ini kelembagaan penyuluh pertanian berada di bawah pemerintahan daerah bukan di pusat. Sebaiknya ada kesatuan pelaksanaan fungsi tugas dari Kementerian. Orientasi atau prioritas pencapaian pembangunan daerah itu beragam dalam memandang urgensi dari penyuluh. Sehingga bisa jadi ketika itu ditempatkan di daerah belum mendapatkan porsi yang sesungguhnya," kata Siti Amanah saat menjadi peserta Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Mau Kemana Penyuluh Pertanian?" di Hotel Aston Simatupang, Jakarta pada Selasa (2/7/2024).
Siti Amanah menyebut penyebab penyuluh pertanian berada di daerah karena implikasi dari penerapan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai pelaksanaan otonomi daerah. Dalam Otonomi Daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.
Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Gowa, Mentan Ingatkan Distributor Pupuk Tak Macam-macam
"Penyuluhan pertanian seharusnya memiliki kapasitas yang tidak hanya diperoleh dari lembaga atau diklat tetapi juga pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan klien atau pengguna jasa penyuluhan. Optimalisasi peningkatan penyuluhan seharusnya kelembagaannya dikembalikan ke pemerintah pusat agar lebih fokus membangun pertanian khusus peningkatan produksi dan pendampingan petani," ungkap Siti Amanah.
Ia menegaskan selama berada di pemerintahan daerah, peran penyuluh tidak terfokus karena dibebankan pada urusan politik dan lain-lain yang menjadi kepentingan kepala daerah. Sebab, tidak semua kepala daerah memiliki komitmen yang sama dalam memajukan pertanian dengan menempatkan penyuluh sebagai pilar utama dalam transformasi teknologi pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
"Hal ini dapat menjadi perhatian birokrat dan parlemen sehingga menjadi kesatuan tugas untuk lebih mudah mencapai tujuan pembangunan pertanian. Sementara itu, dari sisi anggaran menjadi tanggung jawab pusat," tegasnya.