Senin, 18 Maret 2024 00:46

Kepala Bappeda Makassar Hadiri Rapat Pembahasan Perwali Soal Retribusi Pelayanan Persampahan

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Walikota Makassar, Danny Pomanto menyampaikan terkait pajak dan retribusi daerah di depan OPD kota Makassar
Walikota Makassar, Danny Pomanto menyampaikan terkait pajak dan retribusi daerah di depan OPD kota Makassar

Perubahan ini merupakan tindak lanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Untuk itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga : Bappeda Makassar Gelar Musrembang RPJPD 2025/2045 tahap Pertama

Ia juga ingin menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar. Khususnya mendata secara detail para wajib retribusi sampah.

Karenanya itu, hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim.

Juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Zulkifli Nanda, dan Tim Ahli Wali Kota Makassar Ihsan Latief.

Baca Juga : Hadiri Pembukaan Rakernas BEM PTMAI, Wali Kota Makassar: Mahasiswa Pemegang Kunci Indonesia Emas

Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” ujarnya.

Katanya, pemerintah kota melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga : Serapan Realisasi Anggaran 22 Opd Di Triwulan I 2024 Di Bawah Target 25 Persen Kepala Bappeda Makassar; Butuh Strategi

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

“Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” tegas Danny Pomanto.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.

Baca Juga : Bappeda Makassar Gelar Rapat Hasil Penulisan RPJPD Kota Makassar

“Jadi ini adalah Perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” beber Ferdy. (***)

#perwali #pajak dan Retribusi Daerah #Zulkifli Nanda #Walikota Makassar #danny pomanto #Bappeda Makassar