Jumat, 15 Maret 2024 20:35

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV di Pangkep Ditahan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Kejari Pangkep, Nurul Wahida Rifal, saat rilis pers terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV, Jumat (15/3/2024), di Kantor Kejari Pangkep.
Kepala Kejari Pangkep, Nurul Wahida Rifal, saat rilis pers terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV, Jumat (15/3/2024), di Kantor Kejari Pangkep.

Kejaksaan Negeri Pangkep menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan CCTV di Pangkep setelah memeriksa 85 saksi, termasuk pejabat pemerintah dan pokmas, yang diduga melakukan mark up anggaran proyek dan laporan pertanggungjawaban palsu. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pangkep.

RAKYATKU.COM, PANGKEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Closed-Circuit Television (CCTV) di 30 kelurahan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari Pangkep memeriksa 85 orang saksi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkep, 30 lurah, 7 camat, dan kelompok masyarakat (pokmas) sebagai pelaksana kegiatan.

Kedua tersangka adalah WPP, yang merupakan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, dan SF, rekanan proyek.

Baca Juga : Dugaan Korupsi CCTV, Sekda Pangkep dan 30 Lurah Diperiksa

Kepala Kejari Pangkep, Nurul Wahida Rifal, dalam keterangan persnya, Jumat (15/3/2024), menjelaskan bahwa WPP, saat menjabat sebagai camat pada tahun 2022, bersama SF dan 6 orang lainnya, memulai proyek tersebut.

"Tersangka WPP mengambil alih anggaran pengadaan CCTV di kelurahan senilai Rp150 juta yang seharusnya dikerjakan pokmas, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan melakukan mark up beberapa item dalam proyek ini," jelas Nurul di Kantor Kejari Pangkep.

Kemudian, WPP bersama SF membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah proyek tersebut dikerjakan pokmas.

Baca Juga : Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Nurul menambahkan kemungkinan akan ada tambahan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1 miliar ini.

Tim penyidik kejaksaan juga telah menerima uang sebesar Rp400 juta sebagai titipan pengembalian kerugian negara dari berbagai pihak, termasuk lurah dan rekanan.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga : Tinjau Proyek Talud Sungai Pangkajene yang Amblas, Wabup Pangkep: Harus Tanggung Jawab

Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pangkep untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis : Tajuddin Mustaming
#Kejari Pangkep #Korupsi CCTV Pangkep