RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang residivis spesialis pembobol rumah berinisial S (22) diringkus.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah rumah di Jl. Sumba, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Korban adalah seorang dokter berinisial MMK (33).
Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban menerima informasi dari ibunya bahwa rumahnya telah dibobol. Saat kejadian, korban sedang menghadiri perayaan Cap Go Meh di Jalan Sulawesi, sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Baca Juga : Polsek Tamalanrea Sediakan Penitipan Motor Gratis untuk Pemudik 2026
Pelaku masuk dengan cara merusak gembok pagar dan mencongkel pintu utama menggunakan linggis. Dari dalam kamar milik ayah korban, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang disimpan di dalam lemari.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres Pelabuhan Makassar. Tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar TKP,” ujar Aipda Adil.
Dari hasil penyelidikan, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi dan keberadaannya terdeteksi di Jl. Adhyaksa, Kecamatan Panakukang, sekitar pukul 20.00 WITA di hari yang sama. Saat akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas. Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian betis.
Baca Juga : Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat
“Pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan kini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar beserta barang bukti,” tambah Aipda Adil.
Dari hasil interogasi, pelaku yang merupakan residivis dua kali kasus Curat di Jakarta ini mengakui perbuatannya. Ia beraksi seorang diri dengan melakukan observasi terlebih dahulu dan memanfaatkan momentum perayaan Cap Go Meh saat rumah korban kosong.
Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli satu unit motor Yamaha X-Ride seharga Rp 10,6 juta, membeli narkotika jenis sabu seberat 3 gram seharga Rp 5,4 juta, chip judi online senilai Rp 1,2 juta, serta meminjamkan uang Rp 3,5 juta kepada seseorang. Sisa uang tunai sebesar Rp 9.375.000 berhasil diamankan petugas dari dompet dan saku celana pelaku.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Pimpin Apel Pengecekan Senjata Api Serentak
Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan dan kepentingan pribadi. Saat ini, pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Aipda Adil.
