Rabu, 07 Februari 2024 15:45

Budi Hastuti Dorong Pemahaman Perlindungan Anak di Makassar

Rakyatku.com
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Favor, Jalan Lasinrang, Makassar, Rabu (7/2/2024).
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Favor, Jalan Lasinrang, Makassar, Rabu (7/2/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak anak di tengah maraknya kasus yang melibatkan anak. Dia menekankan perlunya peran orang tua dalam melindungi anak-anak mereka.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Favor, Jalan Lasinrang, Makassar, Rabu (7/2/2024).

Legislator Partai Gerindra ini sengaja mengambil tema tentang perlindungan anak. Sebab, kata dia, maraknya kasus yang melibatkan anak, bahkan orang tua, perlu memahami apa saja hak-hak anak.

“Peran orang tua sangat besar dalam hal perlindungan anak, mulai dari sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak, kegiatan dan tanggung jawab moral setiap anak-anaknya,” ujar Budi.

Baca Juga : Budi Hastuti Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan pemerintah dan legislatif sudah memberikan petunjuk dari regulasi yang diatur bahwa perlindungan anak mempunyai wewenang tersendiri mulai dari orang tua, pemerintah dan masyarakat.

“Apalagi peran pemerintah sudah jelas bagaimana melindungi setiap warga negara khususnya anak, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga hingga kebebasan dalam bermasyarakat ,” jelasnya.

Lurah Bontosuri, Eko Soerifto, yang jadi narasumber membeberkan banyaknya kasus penculikan anak, bahkan tindak kekerasan yang melibatkan anak.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro

Selain jumlah kekerasan terhadap anak yang makin meningkat, kata Eko, kasus terhadap perempuan juga marak terjadi di kalangan masyarakat.

“Jadi, bukan cuma perlindungan terhadap anak saja, tapi perempuan yang tidak bisa tolerir. Undang-undang sudah mengatur apa saja sanksi hukum hingga pidananya,” tuturnya.

Data berdasarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan di Makassar meningkat.

Baca Juga : Legislator PKB Dorong Prioritas Pendidikan di Makassar Contoh Jepang

“Usianya itu masing-masing di angka 5 sampai 17 tahun, bahkan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga cukup meningkat,” bebernya.

#DPRD Kota Makassar #Budi Hastuti