Sabtu, 20 Januari 2024 00:04

Komisi II DPRD Wajo Kunjungi Biro Ekbang Setda Sulbar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisi II DPRD Wajo Kunjungi Biro Ekbang Setda Sulbar

"PI 10% merupakan domain pemerintah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"

RAKYATKU.COM, MAMUJU - Komisi II DPRD Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja ke Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (19/1/2024). Dalam kunjungannya ini, mereka sharing dengan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Setda Sulbar terkait Participating Interest (PI) 10 persen.

Baca Juga : Hardiknas 2024 di Wajo, Dimeriahkan Senam Massal, Jalan Sehat, Lomba Seni hingga Pameran

Baca Juga : Pansus I DPRD Wajo Pembahas Perubahan Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

 

Rombongan Komisi II DPRD Wajo ini diterima langsung Kepala Biro Ekbang Setda Sulbar Masriadi Nadi Atjo didampingi Direktur Sebuku Energi Malaqbi Harif Hanafing di ruang rapat rumah jabatan Sekprov Sulbar. 

Baca Juga : Hardiknas 2024 di Wajo, Dimeriahkan Senam Massal, Jalan Sehat, Lomba Seni hingga Pameran

Baca Juga : Pansus I DPRD Wajo Pembahas Perubahan Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

 

Dalam pertemuan ini, Komisi II DPRD Kabupaten Wajo mempertanyakan terkait cara implementasi terhadap proses pengelolaan PI 10 persen dan sinergitas dengan pemerintah kabupaten dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari hasil pengelolaan PI 10% yang telah berhasil diperoleh BUMD Perumda Sebuku Energi Malaqbi Sulbar.

Baca Juga : Hardiknas 2024 di Wajo, Dimeriahkan Senam Massal, Jalan Sehat, Lomba Seni hingga Pameran

Baca Juga : Pansus I DPRD Wajo Pembahas Perubahan Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

 

Baca Juga : Pansus II DPRD Wajo Bahas Ranperda Perubahan Pengelolaan Keuangan Daerah

Aturan mengenai PI 10% ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan-ketentuan penawaran Participating Interest 10 % pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. 

Baca Juga : Hardiknas 2024 di Wajo, Dimeriahkan Senam Massal, Jalan Sehat, Lomba Seni hingga Pameran

Baca Juga : Pansus I DPRD Wajo Pembahas Perubahan Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

 

"PI 10% merupakan domain pemerintah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Masriadi. 

Baca Juga : Hardiknas 2024 di Wajo, Dimeriahkan Senam Massal, Jalan Sehat, Lomba Seni hingga Pameran

Baca Juga : Pansus I DPRD Wajo Pembahas Perubahan Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

 

Dia menyarankan Pemkab Wajo segera membentuk BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10% tersebut sesuai prosedur pemilihan yang benar.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo #pemkab wajo