Sabtu, 20 Januari 2024 00:04

Komisi II DPRD Wajo Kunjungi Biro Ekbang Setda Sulbar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisi II DPRD Wajo Kunjungi Biro Ekbang Setda Sulbar

"PI 10% merupakan domain pemerintah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"

RAKYATKU.COM, MAMUJU - Komisi II DPRD Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja ke Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (19/1/2024). Dalam kunjungannya ini, mereka sharing dengan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Setda Sulbar terkait Participating Interest (PI) 10 persen.

Baca Juga : Bupati dan Wakil Bupati Wajo Komitmen Bangun Daerah Bersama Wakil Ketua III DPRD Sulsel

Baca Juga : Bupati Wajo Safari Ramadhan Hari Kedua di Sabbangparu

 

Rombongan Komisi II DPRD Wajo ini diterima langsung Kepala Biro Ekbang Setda Sulbar Masriadi Nadi Atjo didampingi Direktur Sebuku Energi Malaqbi Harif Hanafing di ruang rapat rumah jabatan Sekprov Sulbar. 

Baca Juga : Bupati dan Wakil Bupati Wajo Komitmen Bangun Daerah Bersama Wakil Ketua III DPRD Sulsel

Baca Juga : Bupati Wajo Safari Ramadhan Hari Kedua di Sabbangparu

 

Dalam pertemuan ini, Komisi II DPRD Kabupaten Wajo mempertanyakan terkait cara implementasi terhadap proses pengelolaan PI 10 persen dan sinergitas dengan pemerintah kabupaten dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari hasil pengelolaan PI 10% yang telah berhasil diperoleh BUMD Perumda Sebuku Energi Malaqbi Sulbar.

Baca Juga : Bupati dan Wakil Bupati Wajo Komitmen Bangun Daerah Bersama Wakil Ketua III DPRD Sulsel

Baca Juga : Bupati Wajo Safari Ramadhan Hari Kedua di Sabbangparu

 

Baca Juga : Pemkab Wajo Gelar Gerakan Pangan Murah dan Penyerahan Bantuan Benih Padi Gogo

Aturan mengenai PI 10% ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan-ketentuan penawaran Participating Interest 10 % pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. 

Baca Juga : Bupati dan Wakil Bupati Wajo Komitmen Bangun Daerah Bersama Wakil Ketua III DPRD Sulsel

Baca Juga : Bupati Wajo Safari Ramadhan Hari Kedua di Sabbangparu

 

"PI 10% merupakan domain pemerintah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Masriadi. 

Baca Juga : Bupati dan Wakil Bupati Wajo Komitmen Bangun Daerah Bersama Wakil Ketua III DPRD Sulsel

Baca Juga : Bupati Wajo Safari Ramadhan Hari Kedua di Sabbangparu

 

Dia menyarankan Pemkab Wajo segera membentuk BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10% tersebut sesuai prosedur pemilihan yang benar.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo #pemkab wajo