RAKYATKU.COM, MAKASSAR - KPU RI digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan Ahmad Syaifullah, warga Sulsel setelah KPU RI meloloskan dan menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres dan Cawapres.
"Kemarin kita sudah daftarkan perkara atau menggugat KPU terkait penetapan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di PTUN," kata Muallim Bahar, kuasa hukum Ahmad Syaifullah kepada wartawan pada Selasa (14/11/2023).
Dalam gugatannya, pelapor memohonkan pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 1589/PL.01.4-DA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap melanggar admistrasi.
Baca Juga : Relawan Club 08 Sulsel Siap Kawal Program Strategis Prabowo-Gibran
Disebutkan, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur tentang batas usia Capres dan Cawapres disahkan oleh DPR itu pada 3 November 2023. Sementara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar pada 25 Oktober 2023.
"Artinya bahwa yang berlaku itu adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 walaupun telah ada keluar putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 90," tambahnya.
Muallim menyebut gugatan terhadap KPU RI tersebut telah diterima oleh PTTUN Jakarta dan telah terdaftar dengan nomor perkara 578/G/2023/PTUN Jakarta.
Baca Juga : Menang Pilpres, Andi Sudirman Sulaiman Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
Muallim menilai KPU RI terburu-buru menetapkan Capres dan Cawapres yang akan bertarung pada Pilpres 2024 mendatang. Padahal masih ada waktu yang cukup panjang dimana KPU RI bisa lebih teliti sembari menunggu putusan MK terkait Judicial Review PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
"Padahal jelas dalam PKPU bahwa jadwal penetapan calon peserta pemilu, Presiden dan Wakil Presiden, itu paling lambat tanggal 25 November. Harusnya diteliti dengan baik atau paling tidak menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review PKPU Nomor 23 tahun 2023," bebernya.
Meski putusan MK Nomor 90 tentang Judicial Review PKPU Nomor 19 Tahun 2023 final dan mengikat. Muallim menyebut keputusan tersebut membutuhkan petunjuk teknis pelaksanaan.
Baca Juga : Tim Dozer Siap Menangkan Prabowo-Gibran, 100 Ribu Relawan Tersebar di Sulsel
"Petunjuk teknis dan pelaksanaan inilah yang harus menggugurkan PKPU nomor 19 ini sehingga akhirnya disahkan oleh DPR dan pemerintah pada tanggal 3 November 2023," sebutnya.
Tenggang waktu tersebut, kata Muallim harusnya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh KPU RI dalam menelaah berkas pendaftaran para Paslon Capres dan Cawapres.
"Sesuai dengan PKPU, penetapan calon presiden itu paling lambat 25 November, ini sekarang baru tanggal 14. Harusnya KPU gak papa undur ke tanggal 24. Intinya tunggu dulu kepastiannya, atau konsultasi dengan MK, terkait proses hukum yang ada," cetusnya.