Jumat, 13 Oktober 2023 16:11

Pj Gubernur Sulsel Tegaskan SE Dana Desa untuk Budi Daya Pisang Hanya Imbauan, Bukan Hukum Mengikat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin. (Foto: Pemprov Sulsel)
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin. (Foto: Pemprov Sulsel)

Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengklarifikasi bahwa Surat Edaran (SE) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang mengimbau penggunaan 40 persen Dana Desa untuk budi daya pisang bukan hukum yang mengikat.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, angkat bicara mengenai pro dan kontra Surat Edaran (SE) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Dalam surat itu mengimbau agar 40 persen Dana Desa digunakan untuk budi daya pisang.

Bahtiar mengaku menghargai dan menghormati mereka yang memiliki pandangan berbeda terkait imbauan penggunaan Dana Desa untuk tanaman pangan. Ia menyebut SE itu tidak mengikat dan hanya bersifat imbauan.

"Program pengembangan budi daya pisang tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi jumlah produksi dan lahan pertanian padi maupun jagung, bahkan harus ditingkatkan dari segi lahan dan juga jumlah produksinya," kata Bahtiar dikutip laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga : Banjir Luwu, Pj Gubernur Pastikan Evakuasi dan Distribusi Bantuan di Wilayah Terisolir

Ia menjelaskan, budi daya pisang merupakan alternatif untuk pemanfaatan lahan-lahan terlantar di Sulsel. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, minimal 20 persen terkait penggunaan Dana Desa untuk tanaman pangan dinilai tidak cukup untuk di kawasan Sulsel.

"Kami mengundang asosiasi desa yang belum mendapatkan informasi dan juga pemahaman terkait budidaya pisang agar mendapatkan informasi dan juga pemahaman," ujarnya.

Ia kembali menegaskan, SE tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD ini bersifat imbauan, bukan hukum yang mengikat.

Baca Juga : Sofha Marwah Bahtiar Lantik Penjabat Ketua PKK dan Dekranasda Pinrang

Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Dana Desa tetap memedomani Peraturan Menteri Desa PDTT dan peraturan hukum lainnya.

#Pemprov Sulsel #Bahtiar Baharuddin