Minggu, 17 September 2023 20:16

Pelaku Pembusuran di Manggala Ditangkap, 5 Masih Buron

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Ridwan Hutagaol serta Kasi Humas AKP Wahiduddin dalam press release, Minggu (17/09/2023). (Foto: Humas Polrestabes Makassar)
Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Ridwan Hutagaol serta Kasi Humas AKP Wahiduddin dalam press release, Minggu (17/09/2023). (Foto: Humas Polrestabes Makassar)

Pelaku berinisial ARF alias Pengkor (20), ditangkap di Jl Veteran Selatan Makassar, pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 00.30 Wita.

RAKYATKU.COM, MAKKASAR -- Pelaku pembusuran warga di jalan Bontobila, Kecamatan Manggala yang terjadi pada 14 September 2023 lalu berhasil ditangkap Jatanras Polrestabes Makassar bersama tim Opsnal Polsek Manggala

Pelaku berinisial ARF alias Pengkor (20), ditangkap di Jl Veteran Selatan Makassar, pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 00.30 Wita.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mukhamad Ngajib, mengatakan dalam proses penangkapan terduga pelaku Pengkor terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri pada saat dilakukan pengembangan guna melakukan pencarian barang bukti dan pengembangan ke pelaku lainnya,

Baca Juga : Tikam Dada Kiri Korban Hingga Tewas, Pelaku Diamankan Polisi di Maros

"Saat berusaha melarikan diri lanjut anggota kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai kaki sebelah kanan sebanyak dua kali," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Ridwan Hutagaol dalam press release, Minggu (17/09/2023).

Selanjutnya kata Kombes Pol Mohammad Ngajib pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan dan kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.

la menjelaskan, saat diinterogasi motif dan modus pelaku itu karena balas dendam dengan cara membusur korban menggunakan anak panah. Pelaku melakukan itu, saat korban bersama temannya sedang nongkrong di Jl Bontobila, Manggala.

Baca Juga : Dinkes Bantaeng Minta Apotek Perketat Penjualan Kateter Tanpa Resep Dokter

"Pada saat melakukan penyerangan atau penganiayaan terhadap korban, pelaku berboncengan dengan SO dan AC dengan menggunakan motor milik AR," ungkapnya.

"Selain SO dan AC beberapa temannya juga ikut serta melakukan penyerangan. Ada beberapa masih DPO, masing-masing SO, AC, RA, OT dan ET," terangnya

Barang bukti yang diamankan berupa dua buah ketapel milik Pengkor, enam buah anak panah milik Pengkor, satu unit motor Yamaha Mio milik salah satu

Baca Juga : Akibat Nonton Film Porno, Siswa SMP di Makassar Cabuli 2 Anak SD

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.

#pembusuran #Jatanras Polrestabes Makassar