Sabtu, 29 Juli 2023 15:31

Petugas Kantor Imigrasi Makassar Berhasil Gagalkan 2 WNI Korban Dugaan TPPO Luar Negeri

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Petugas Kantor Imigrasi Makassar Berhasil Gagalkan 2 WNI Korban Dugaan TPPO Luar Negeri

Pencegahan ini kami lakukan dalam rangka menyikapi maraknya penipuan terhadap WNI dengan tujuan bekerja di luar negeri akhir-ahkir ini. Pada saat dilakukan pendalaman di tempat pemeriksaan imigrasi oleh anggota kami di Bandara Hasanuddin, kedua WNI tersebut mengaku berangkat menuju Singapura dengan tujuan wisata. Akan tetapi kedua WNI itu dicurigai bekerja secara ilegal di luar negeri

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jajaran Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar yang bertugas di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar berhasil menggagalkan 2 (dua) Warga Negara Indonesia (WNI) korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Luar Negeri. Kedua WNI tersebut yaitu Muhammad Ridwan (23) dan Muhammad Farhan Hasibuan (22). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) melalui Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Jaya Saputra pada saat konferensi pers dihadapan awak media, bertempat di Lobby Kanwil pada Jumat (28/07).

“Pencegahan ini kami lakukan dalam rangka menyikapi maraknya penipuan terhadap WNI dengan tujuan bekerja di luar negeri akhir-ahkir ini. Pada saat dilakukan pendalaman di tempat pemeriksaan imigrasi oleh anggota kami di Bandara Hasanuddin, kedua WNI tersebut mengaku berangkat menuju Singapura dengan tujuan wisata. Akan tetapi kedua WNI itu dicurigai bekerja secara ilegal di luar negeri.” papar Jaya.

Lanjut Jaya, kedua WNI tersebut dibantu oleh salah seorang pria berinisial L alias Lubis. Lubis yang belum diketahui keberadaannya, turut berperan memuluskan jalan Muh Ridwan dan Farhan.

Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik

“Lubis ini bertugas membeli tiket mulai dari Medan - Jakarta, kemudian Jakarta - Makassar. Jadi perjalannya dimulai dari Medan, berlanjut transit di Jakarta, lalu ke Makassar. Saat di Jakarta, infonya mereka berkomunikasi dengan Lubis.” ujar Jaya.(*)

Dari hasil pendalaman petugas imigrasi, kedua WNI tersebut mengaku ditawari sebagai admin judi online di perusahaan IMH. “Mereka dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama 2 (dua) tahun dengan gaji sebesar 5 (lima) juta.” ungkap Jaya.

“Selanjutnya dari Makassar ini akan diberangkatkan ke Singapura. Kemudian dari Singapura ke Vietnam, lalu ke Kamboja. Pada saat mencoba penerbangan dari Makassar, petugas imigrasi merasa curiga dan akhirnya mereka diamankan.” sambung Jaya.

Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI

Akibat kejadian ini, kedua WNI tersebut dipulangkan ke Sumatera Utara. Namun paspor milik kedua WNI tersebut ditahan oleh pihak imigrasi dengan tujuan agar tidak dimanfaatkan hal-hal lain.

Mencegah hal tersebut tidak terulang di kemudian hari, Jaya kembali meminta kepada jajarannya di Bandara Hasanuddin dan Kantor Imigrasi Makassar untuk lebih cermat memperhatikan WNI yang hendak ke luar negeri. “Seluruh petugas kami telah sigap dan cermat menghadapi hal tersebut sehingga hal-hal negatif yang masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bisa dicegah.” harap Jaya.

Dalam pelaksanaan konferensi pers ini, Jaya Saputra turut didampingi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Maryana dan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Makassar Agus Winarto.

#Kemenkumham Sulsel #Kantor Imigrasi Makassar