Selasa, 18 Juli 2023 16:46

PT Vale Terima SK Penlok dari Gubernur Sultra untuk Pengadaan Tanah Blok Pomalaa

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Blok Pomalaa oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, kepada Wakil Presiden Direktur (Wapresdir) PT Vale, Adriansyah Chaniago, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (17/7/2023). (Foto: PT Vale Indonesia)
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Blok Pomalaa oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, kepada Wakil Presiden Direktur (Wapresdir) PT Vale, Adriansyah Chaniago, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (17/7/2023). (Foto: PT Vale Indonesia)

PT Vale Indonesia menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Blok Pomalaa. Dengan SK ini, PT Vale menjadi perusahaan pertambangan pertama di Indonesia yang menerima SK Penlok, memungkinkan mereka untuk mempercepat realisasi proyek pertambangan nikel dengan pabrik pengolahan di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - PT Vale Indonesia menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Blok Pomalaa. Melalui kesepakatan ini, PT Vale mencatat sejarah baru sebagai perusahaan pertambangan yang menerima SK Penlok.

Penyerahan dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta, oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, kepada Wakil Presiden Direktur (Wapresdir) PT Vale, Adriansyah Chaniago, sebagai perwakilan manajemen PT Vale, Senin (17/7/2023).

"SK Penlok untuk kegiatan pertambangan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ini menjadi catatan dan sejarah bagi PT Vale. Terima kasih atas bantuan dan dukungan dari Bapak Gubernur terhadap semua kegiatan PT Vale Indonesia. Kami bersyukur karena selalu diingatkan oleh Bapak Gubernur agar melakukan yang terbaik," ungkap Wapresdir PT Vale, Adriansyah Chaniago.

Baca Juga : PT Vale Perkuat Komitmen Iklim lewat Kemitraan Produksi Nikel Net-Zero di COP29

Ardiansyah menjelaskan, PT Vale berkomitmen merealisasikan pengadaan tanah dengan tahapan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 19 Tahun 2021.

PT Vale juga mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam pembukaan lapangan kerja bagi putra-putri daerah dan juga program-program corporate social responsibility (CSR) di Sultra.

"PT Vale akan menjalankan komitmennya di Sultra. Kami mohon Pemerintah Provinsi tetap bersama mengawal proses Penlok PT Vale sampai pelaksanaan ganti rugi yang sesuai dengan nilai harga dan dapat memitigasi potensi risiko kegagalan dari pengadaan tanah yang dilakukan secara business to business," jelasnya.

Baca Juga : Presiden Prabowo Saksi Kolaborasi USD1,4 Miliar PT Vale dan GEM Co. untuk Pabrik Nikel Net-Zero

SK Penlok dari Gubernur Sultra ini akan memudahkan PT Vale dalam melakukan negosiasi nilai tanah dengan masyarakat setempat. Dengan begitu, PT Vale dapat mempercepat realisasi proyek pertambangan nikel dengan pabrik pengolahan berbasis high pressure acid leach (HPAL) di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra.

Program pengadaan tanah di sektor pertambangan ini mengacu pada Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Gubernur Ali Mazi mengatakan, penyerahan SK Penlok adalah bentuk dukungan Pemprov Sultra ke PT Vale untuk mendorong realisasi kegiatan pertambangan di IGP Pomalaa yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional.

Baca Juga : Kementerian ESDM Jadikan PT Vale IGP Pomalaa Teladan Praktik Pertambangan Berkelanjutan

"Pemerintah Provinsi Sultra sangat mendukung kegiatan pengadaan tanah di Blok Pomalaa. Kami ingin PT Vale secepatnya merealisasikan pertambangan agar dapat menyerap lapangan kerja dan menambah pajak daerah," tuturnya.

Tim IGP Pomalaa menaruh perhatian serius dan mempersiapkan langkah-langkah sebelum memperoleh SK Penlok ini. Persiapan tersebut antara lain menyiapkan dokumen perencanaan pengadaan tanah, anggaran biaya operasi dan biaya pendukung, berkoordinasi intens dengan pemangku kepentingan, khususnya pemerintah di level kabupaten dan provinsi, serta merampungkan pendataan dan pengukuran aset tanah, tanaman, bangunan di lokasi terdampak, dan legalitas kepemilikan lahannya.

#PT Vale Indonesia #Adriansyah Chaniago #Ali MAzi