PT Vale Indonesia menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Blok Pomalaa. Dengan SK ini, PT Vale menjadi perusahaan pertambangan pertama di Indonesia yang menerima SK Penlok, memungkinkan mereka untuk mempercepat realisasi proyek pertambangan nikel dengan pabrik pengolahan di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra.